Rabu, 26 Januari 2011

KAFFARAH UNTUK NADZAR YANG TIDAK MAMPU DILAKSANAKAN


Tanya :

Ada seorang muslim dalam keterbatasan ilmu pernah berkata,”Aku bernadzar, kalau lalai melaksanakan shalat, maka aku harus menghapal surat pendek Al-Qur`an.” Ternyata dia beberapa kali lalai sholat sehingga dia sudah tidak ingat berapa banyak surat Al-Qur`an yang harus dihapal. Dia sudah berusaha menghapal, tapi terbatas dalam kemampuan daya ingatnya. Pertanyaan : (1). Apakah kata-kata muslim tersebut termasuk sumpah dan harus bayar kaffarah?; (2) Apakah memberi beras 100 kg kepada panti asuhan bisa sebagai pembayaran kaffarah dan dia tidak harus menghapal Al-Qur`an lagi?; (3) Bisakah wali muslim tersebut, membantu menghapal?; (4) Tolong berikan solusi menurut pendapat ustadz… (Hamba Allah, Makassar).
Jawab :

Kata-kata muslim di atas jelas merupakan nadzar, bukan sumpah. Yang menjadi masalah adalah muslim tersebut ternyata tidak mampu melaksanakan nadzarnya untuk menghapal surat-surat pendek Al-Qur`an.
Solusi untuk masalah tersebut adalah sebuah hukum syara’ yang digali dari nash-nash hadis, yaitu bahwa barangsiapa yang bernadzar tapi tidak mampu melaksanakan nadzarnya, wajib atasnya untuk membayar kaffarah (tebusan) nadzar, yang sama dengan kaffarah untuk sumpah (yamin) yang tidak terlaksana. Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir RA bahwa Rasululah SAW bersabda :
كفارة النذر كفارة اليمين
“Kaffarah nadzar adalah kaffarah sumpah.” (HR Muslim, no. 1645, At-Tirmidzi, no. 1528; An-Nasa`i, no. 3832; Abu Dawud, no. 3323, lafazh hadits adalah lafazh Muslim).